Membangun Ekonomi Citra dan Masyarakat Ciamis : Perlukah Pengembalian Nama Ciamis Menjadi Galuh…?!

Membangun Ekonomi Citra dan Masyarakat Ciamis:

PERLUKAH PENGEMBALIAN NAMA CIAMIS MENJADI GALUH …?!

Gumilar
Masyarakat Ciamis Sebenarnya Lemah Ketika Dihadapkan dengan Pemerintah

(CIAMIS, 04/08/2016). Hari Jadi Kabupaten Ciamis jatuh pada tanggal 12 Juni 1642. Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan sejarah perpindahan pemerintahan Kabupaten Galuh dari Gara Tengah yang terletak di sekitar Cineam (Tasikmalaya sekarang) ke Calingcing yang kemudian berpindah lagi ke Barunay (Imbanagara sekarang).

Kabupaten Ciamis yang semula bernama Kabupaten Galuh bermula dengan berdirinya kerajaan Galuh oleh Wretikandayun pada tanggal 23 Maret 612 M, yang berlokasi di Karangkamulyan sekarang. Kerajaan ini kemudian berpindah ke Kawali. Dirubahnya nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis oleh Raden Tumenggung Sastrawinata pada tahun 1916.

Gunung Syawal Ciamis
Hamparan Sawah Kaki Bukit Gunung Syawal, Dilihat dari Dusun Panoongan, Desa Kertaraharja, Kec. Panumbangan, Ciamis 2016

Kabupaten Ciamis banyak menyimpan harta peninggalan kerajaan terdahulu seperti kerajaan Galuh misalnya Bumi Alit di Panjalu menyimpan alat-alat perang. Disamping itu masih terdapat upacara-upacara adat, permainan rakyat, cerita-cerita rakyat dan naskah-naskah kuno.

Sejak dirubahnya nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis oleh Raden Tumenggung pada tahun 1916 sampai saat ini tahun 2005, telah banyak peristiwa bersejarah yang telah ditorehkan oleh putra daerahnya bahkan oleh luar putra daerah. Bahkan sistem pemerintahan kabupaten pun sudah mengalami beberapa kali perubahan mulai dari pemerintahan kabupaten yang di atur berdasarkan sentralisasi sampai desentralisasi pemerintahan kabupaten.

Ciamis
Hamparan Sawah Kaki Bukit Gunung Syawal, Dilihat dari Dusun Panoongan, Desa Kertaraharja, Kec. Panumbangan, Ciamis 2016

Sejak reformasi bergulir tahun 1997 telah terjadi perubahan pemerintahan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi. Pengertian desentralisasi menurut Rondinelli & Cheema (1983:18): dari sudut pandang kebijakan dan administrasi: “Desentralisasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit-unit administratif lokal, organisasi semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintahan lokal, atau organisasi nonpemerintah”. Litvack & Seddon (1999:2) mengemukakan bahwa desentralisasi adalah: “transfer of authority and responsibility for public function from central to sub-ordinate or quasiindependent government organization or the private sector”. Yang disepakati sebagian pakar ilmu pemerintahan sekarang secara umum bahwa desentralisasi adalah: “penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka NKRI”.

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.

Intisari desentralisasi adanya transfer kewenangan dan tanggung jawab; mengenai fungsi-fungsi publik; dari pemerintah pusat; kepada suatu entitas, yang dapat berbentuk: -Organisasi pemerintah subnasional; -Badan pemerintah semi otonom;-Organisasi dan atau Pejabat pemerintah pusat di luar ibukota Negara -Organisasi nonpemerintah. Desen-tralisasi diberikan kepada daerah otonom, bukan hanya kepada pemerintah daerah saja. Diperlukan desentralisasi internal dari Peme-rintah Daerah kepada unit-unit yang ada di dalam tubuh pemerintah daerah itu sendiri dan atau kepada badan-badan semi otonom seperti BUMD, Badan otorita serta kepada Organisasi nonpemerintah seperti sekolah, LSM, lembaga kesenian dan lain sebagainya menghadirkan otonomi. Hakikat otonomi daerah adalah: “menyelesaikan masalah setempat dengan cara setempat oleh orang setempat”.

Situ Lengkong Panjalu-1 (REDI.M)
Destinasi Wisata Situ Lengkong Panjalu Tahun 2016

Dalam kerangka Otonomi Daerah Pemerintahan Kabupaten Ciamis, sebagian besar rakyat Ciamis sadar, bahwa saat ini Ciamis belum menjadi bintang yang bersinar diantara bintang-bintang di persada Nusantara kita. Ciamis masih kalah oleh kabupaten-kabupaten lain dalam hal pengembangan sosial-budaya, ekonomi, dan politik. Ciamis masih dipandang sebelah mata oleh para wisatawan, investor, dan lain sebagainya, hal ini disebabkan oleh masih lemahnya system infrastruktur dan suprastruktur pemerintahan yang tersedia, bahkan yang didalamnya juga termasuk lemahnya dukungan politis dari DPRD Kabu-paten. Namun, diantaranya keberhasilan pem-bangunan secara umum dan khusus pun telah terukir dan tercatat dengan jelas.

Kita rasakan setelahnya masyarakat Banjar terpenuhi keinginannya untuk memisahkan diri dari bagian Pemerintahan Kabupaten Ciamis, sangat terasa dampaknya pada perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis. Apalagi setelah Pangandaran sudah memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis terasa lebih berat beban yang harus dipikul pemerintah Kabupaten Ciamis. Namun hal itu tidak perlu kita risaukan kita serahkan saja kepada hati nurani masing-masing untuk merenungkannya kembali dengan penuh bijaksana.

Wajah Ciamis semakin diperburuk lagi ketika hampir semua stasiun radio, televisi swasta bahkan media cetak lokal maupun nasional melansir berita tentang tindakan-tindakan kejahatan korupsi yang digolongkan dalam tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ini didasarkan pada dampak yang diakibatkan oleh praktek korupsi dan pelaku korupsinya yang notabene memiliki kekuasaan dan intlektualitas yang seharusnya dibanggakan bangsa Indonesia.

Destinasi Wisata Curug Tujuh Cibolang-Panjalu
Destinasi Wisata Curug Tujuh Cibolang-Panjalu

Setiap tahun angka kejahatan korupsi Kabupaten Ciamis  semakin meningkat kasus tersebut dilakukan oleh eksekutif. Kasus dugaan korupsi alokasi anggaran masih belum ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah. Tidak berhenti di tingkat legislatif, korupsi juga dilakukan oleh eksekutif, kasus besar yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Ciamis adalah bentuk penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pejabat di eksekutif.

Yang tidak kalah memprihatinkannya adalah terjadinya praktek korupsi di dinas dan lembaga di ligkungan pemerintahan kabupaten Ciamis yang sulit di ungkap namun indikasinya menguat bahwa dana-dana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan bangsa dan mensejahterakan masyarakat justru banyak menguap dan telah dijadikan sebagai objek korupsi oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan dinas dan lembaga tersebut.

Seandainya uang milyaran rupiah yang dikorup itu diberikan kepada siswa sekolah agar bebas biaya sekolah, maka beberapa ribu orang siswa sekolah akan menikmatinya de-ngan penuh syukur dan bermanfaat. Namun sayang juga malah ada indikasi, bahwa dunia pendidikan umumnya di Dinas Pendidikan Kabupaten, UPTD Pendidikan serta khususnya institusi sekolah pun merupakan tempat yang aman bagi koruptor-koruptor kecil oknum di UPTD Pendidikan dan Kepala Sekolah. Bentuknya bisa berupa biaya bea siswa tidak sampai pada anak, penyalahgunaan uang tabungan, penyunatan gaji guru, rapel dan rehab bangunan lain sebagainya. Bagaimanakah dengan guru? Bisakah korupsi?(jawabannya ada pada pembaca).

Masyarakat Ciamis sebenarnya lemah ketika dihadapkan dengan Pemerintah, artinya tidak memiliki kekuasaan untuk mengontrol pemerintah secara lebih terbuka. Hal ini menimbulkan nada-nada sumbang masyarakat terhadap kejujuran aparatur pemerintah. Nada-nada apriori dari masyarakat telah menyebabkan memburuknya hubungan antara rakyat dengan pemerintah.

Untuk membangun citra baru Kabupaten Ciamis yang kata sebagian orang sudah carut marut agar menjadi yang lebih baik lagi, perlukah nama Ciamis dikembalikan lagi pada nama asalnya yaitu Kabupaten Galuh seperti sebelum tanggal 23 Maret 612 M. Mengingat Ciamis berasal dari kata Cai Amis arti dalam bahasa Sunda Cai Hanyir yaitu bermula dari adanya perang besar-besaran di Kerajaan Galuh yang mengakibatkan terjadi banjir darah dari korban perang yang mengakibatkan Kabupaten Galuh bau anyir darah.

Hal ini mungkin bisa menjadikan citra buruk bagi nama Ciamis dengan arti bau amis (hanyir). Ada versi lain lagi, yang menyatakan Ciamis berasal dari kata ‘Cai Amis’ berarti air yang manis. Untuk pengembalian nama Ciamis kembali menjadi nama Galuh perlu kebijakan politis dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, para budayawan, arkeolog dan pihak yang terkait untuk merumuskannya.

Tentunya untuk mengangkat citra baik (image) Kabupaten Ciamis bukan hanya dari pengembalian nama Ciamis kembali ke nama Galuh tetapi banyak cara lain untuk ditempuh dalam kerangka pengembalian citra baik (image) secara keseluruhan. Secara khusus penulis akan menyoroti tentang ekonomi citra (the image economy) di Kabupaten Ciamis.

Citra merupakan suatu tanggapan dari masyarakat mengenai suatu produk layanan jasa dari pemerintahan Kabupaten Ciamis yang merupakan suatu hasil dari pengalaman dan pengetahuan mereka dan kepercayaan masyarakat terhadap produk layanan jasa tersebut. Citra adalah merupakan keseluruhan kesan yang dipikirkan dan yang diketahui seseorang atau sekelompok orang mengenai suatu hal.***


Melayani Hypnotherapi, Hypnotis Training, Ruqyah Syar’iyyah, & Konsultasi Bisnis Hubungi: Dr.Gumilar,S.Pd.,MM.,CH.,CHt.,pNNLP, Contact Person HP. 081323230058, PIN BB 58640EF8.**

Pos terkait

banner 468x60