BAHAYA KECANDUAN GAME (GAMING DISORDER)

(CIAMIS,27/01/2021). Sistem pembelajaran di sekolah dan pesantren secara on line, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memiliki dampak buruk salah satunya, jika orang tua, guru, dan orang terdekat kurang bijak mengontrol penggunaan gadget, HP, dst maka akan menimbulkan kecanduan game (gaming disorder).

Dampak seseorang yang mengalami kecanduan terhadap video atau permainan berbasis internet (game online) sangat besar diantaranya sebagai berikut:

Muat Lebih

banner 300250
    1. Seseorang yang mengalami adiksi, di samping mengalami keluhan secara fisik juga mengalami perubahan struktur dan fungsi otak. Struktur dan fungsi otaknya mengalami perubahan. Kalau kita lihat otaknya menggunakan MRI, ada perubahan di bagian otak pre-frontal cortex. Gangguan pada bagian otak tersebut mengakibatkan orang yang mengalami suatu ketergantungan atau kecanduan kehilangan beberapa kemampuan/fungsi otaknya, antara lain fungsi attention (memusatkan perhatian terhadap sesuatu hal), fungsi executive (merencanakan dan melakukan tindakan) dan fungsi inhibition (kemampuan untuk membatasi). Adanya perubahan otak membuat dirinya sulit mengendalikan perilaku impulsive. Sering penderita bosan main (game) tapi gak bisa berhenti. Karena memang otaknya sudah berubah, fungsi otak yang berfungsi untuk menahan perilaku untuk tidak impulsive itu sudah terganggu. Padahal dia sendiri sudah tidak menikmati, tapi tidak bisa berhenti karena kehilangan kontrol tadi.

2. Kehilangan fokus saat mengerjakan sesuatu sehingga berdampak pada prestasi dan produktivitasnya. Emosi yang tidak stabil juga seringkali berdampak buruk pada hubungan relasinya. Sehingga sebagian besar para pecandu video/game online menunjukkan sikap yang anti-sosial.

3. Dari sisi kesehatan, seringkali mengalami gangguan tidur sehingga mempengaruhi sistem metabolisme tubuhnya, sering merasa lelah (fatigue syndrome), kaku leher dan otot, hingga Karpal Turner Syndrome. Selain itu, kecenderungan sedentary life dan memprioritaskan bermain game dibandingkan aktifitas utama lainnya (misalnya makan), membuat para pecandu game online mengalami dehidrasi, kurus atau bahkan sebaliknya (obesitas) dan berisiko menderita penyakit tidak menular (misalnya penyakit jantung).

4. Dalam kasus-kasus tertentu (kecanduan judi online) dampak kerugian ekonomi juga cukup besar.

WHO telah menetapkan kecanduan game online atau game disorder ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD) sebagai penyakit gangguan mental (mental disorder). Dalam versi terbaru ICD-11, WHO menyebut bahwa kecanduan game merupakan disorders due to addictive behavior atau gangguan yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.

Seseorang dikatakan kecanduan game on line/video (gaming disorder) bila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu adanya perilaku berpola dengan karakteristik sebagai berikut: 1) Ada ganguan kontrol untuk melakukan permainan tersebut (tidak dapat mengendalikan diri); 2) Lebih memprioritaskan memainkan permainan tersebut dibandingkan dengan aktivitas yang seharusnya lebih diutamakan; 3) Intensitasnya semakin meningkat dan berkelanjutan meskipun ada konsekuensi atau dampak negatif yang dirasakan; 4) Perilaku berpola tersebut menyebabkan gangguan yang bermakna pada fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan dan area penting lainnya; serta 5) Pola tersebut sudah belangsung selama 12 bulan.
Untuk hal tersebut di atas Pondok Pesantren Nurul Firdaus, beralamat di Dusun Panoongan, Desa Kertaraharja, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, sudah melakukan upaya sosialisasi, rehabilitasi dan kegiatan lainnya untuk rehabilitasi mental dengan berbagai pendekatan metode dan teknik, yaitu pendekatan holistik, diantaranya: ruqyah syari’yyah, hypnotherapi, guiding counseling, dsb. Untuk informasi HP. 081323230058. ***

Pos terkait

banner 468x60