WAJIB TAHU, JURNALIS TIDAK KEBAL HUKUM || Kode Etik Jurnalistik & Pedoman Media Siber bagi Konten Kreator Pemula

Dr. Gumilar. ,S.Pd.,MM.

WAJIB TAHU, JURNALIS TIDAK KEBAL HUKUM || Kode Etik Jurnalistik & Pedoman Media Siber bagi Konten Kreator Pemula

(CIAMIS, 08/03/2022). Kode Etik Jurnalistik menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas, adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Sementara Pedoman Media Siber secara definisi tidak dapat ditemukan baik di mesin pencari, Wikipedia, KBBI bahkan di web resmi Dewan Pers sendiri, dewanpers.or.id.
Pedoman Media Siber memuat mengenai kesepakatan organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers dengan Dewan Pers pada tanggal 3 (tiga) Februari 2012, mengenai ketentuan yang harus dipatuhi oleh media siber itu sendiri.

Daftar nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang turut menandatangani Pedoman Media Siber.

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

6. Serikat Perusahaan Pers (SPS).

7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber lahir setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ditandai dengan lahirnya Dewan Pers Independen pada tahun itu juga.

Tujuh tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 14 Maret 2006 Kode Etik Jurnalistik berhasil ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dan enam tahun berselang lahirlah Pedoman Media Siber yang keduanya menjadi pedoman bagi insan pers hingga saat ini.

Kode Etik Jurnalistik terdiri atas sebelas pasal sementara Pedoman Media Siber berisi sembilan ketentuan.
Menurut ketentuan pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara berdasarkan pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksankan tugas jurnalistik.
Diluar ketentuan mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber, ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang salah satunya mengatur mengenai pidana pers.

Berikut delapan belas pasal dalam KUHP yang memuat ancaman hukuman bagi insan pers yang melanggarnya (delik pers).

1. Membocorkan rahasia negara ( pasal 112).

2. Membocorkan rahasia pertahanan dan keamanan negara (pasal 113).

3. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (pasal 134, pasal 136, pasal 137).

4. Penghinaan terhadap Raja atau Kepala Negara Sahabat (pasal 142).

5. Penghinaan terhadap Wakil Negara Asing (pasal 143, pasal 144).

6. Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhdap pemerintah (pasal 154, pasal 155).

7. Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan golongan (pasal 156, pasal 157).
8. Perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama (pasal 156a).

9. Penghasutan (pasal 160, pasal 161).

10. Penawaran tindak pidana(pasal 162, pasal 163).

11.Penghinaan terhadap penguasa atau badan umum (pasal 207, pasal 208).

12.Pelanggaran kesusilaan (pasal 282).

13.Penyerangan/pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang (pasal 310, 311, 315, 316).

14.Pemberitaan Palsu (pasal 317).

15.Penghinaan atau pencemaran orang mati (pasal 320, 321).

16.Pelanggaran hak ingkar (pasal 322).

17.Penadahan, penerbitan, dan percetakan (pasal 383, 484).

18.Pelanggaran ketertiban umum (pasal 519, 533).***

Pos terkait

banner 468x60