Beranda / RUQYAH SYAR’I NURUL FIRDAUS / HUKUM MENGGUNAKAN MANTRA ATAU JAMPI-JAMPI || Ketika Mengobati atau Me-Ruqiyah Orang

HUKUM MENGGUNAKAN MANTRA ATAU JAMPI-JAMPI || Ketika Mengobati atau Me-Ruqiyah Orang

HUKUM MENGGUNAKAN MANTRA ATAU JAMPI-JAMPI || Ketika Mengobati atau Me-Ruqiyah Orang

(16/03/2022). Pernahkah kalian mendengar Kyai atau ‘Orang Pintar’ yang sedang merapalkan mantera atau ‘jangjawokan’ (anonym kata mantera dalam Bahasa Sunda) saat mengobati orang yang sakit?

Atau kalian sendiri punya mantera khusus untuk tujuan tertentu.
Bagaimana hukumnya mendoakan orang sakit atau me-ruqiyah orang dengan menggunakan mantera?

Berikut penjelasanya secara singkat berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Menurut Hadits dari Jabir bin Abdillah Radiallahu Anhu, Ia berkata, ”Seekor kalajengking pernah menyengat seseorang diantara kami, saat itu kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Lalu datang lelaki berkata: ”Wahai Rasulullah, apakah aku (boleh) meruqyahnya?”
Lantas Rasulullah SAW pun bersabda, “Siapa saja diantara kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.”

Serta hadits darimAuf bin Malik Al Asyja’iy Radhiallahu Anhu, Ia berkata; ”Kami dahulu menggunakan ruqyah pada masa jahiliyah, lalu kami tanyakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, ”Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapatmu tentang ruqyah itu?”
Beliau menjawab: “Bacakanlah kepadaku ruqyah-ruqyah kalian, tidak mengapa menggunakan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.”

Dalam suatu Hadîts lain yang berasal dari Auf bin Malik al-Asyja‘iy diceritakan bahwa Ia mengatakan: “Kami sering menggunakan mantera pada masa jahiliyyah, lalu kami tanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai hal itu? Beliau bersabda, “ Perlihatkan kepadaku jampi-jampi kalian. Tidak apa-apa menggunakan mantera selama tidak mengandung syirik.” (H.R. Muslim).

Dikutip dari Abi Husain Muslim bin Hajaz al-Qusairi al-Naisabûriy, Shahîh Muslim, Darul fikr, Pent. Muhammad Nashiruddin al-Albani, Ringkasan Shahîh Muslim, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006, Jilid 2, Cet. Ke-1, hal.190-191.
Menurut hadist dari Auf bin Malik al-Asyja‘iy yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, menggunakan jampi-jampi atau mantera saat mengobati orang lain atau dalam keadaan yang lain hukumnya diperbolehkan, dengan catatan tidak ada unsur syirik dalam mantera atau jampi-jampi atau jangjawokan yang dibacakan.
Namun jika dalam bacaan mantera atau jampi-jampi atau jangjawokan mengandung unsur syirik atau meminta kepada selain Allah, maka hal itu tidaklah diperbolehkan dan diharamkan. Karena menyekutukan Allah SWT adalah dosa besar yang tidak terampuni.

Hakikatnya menolong orang adalah ibadah, memberikan manfaat bagi orang lain atas dasar karena Allah semata. Wallohu ‘Alam Bisshowab.***

 

Avatar Dr. Gumilar, S.Pd.,MM

Artikel menarik Lainnya