REHABILITASI KECANDUAN JUDI DI PONPES NURUL FIRDAUS || Kecanduan Judi Berpotensi Melakukan Kejahatan Pidana dan Perdata
(CIAMIS,30/09/2025). Tahapan seseorang menjadi kecanduan judi sering kali merupakan siklus yang sulit diputus, dan dampak dari kecanduan ini dapat berujung pada kejahatan pidana dan perdata akibat tekanan finansial dan psikologis.

Tahapan kecanduan judi umumnya meliputi:
- Tahap Kemenangan Awal (The Winning Phase):
- Berjudi hanya untuk kesenangan atau iseng dengan harapan menang.
- Mengalami kemenangan-kemenangan kecil yang memicu euforia dan rasa percaya diri yang berlebihan (ilusi kontrol) bahwa mereka bisa terus menang.
- Meningkatkan frekuensi dan jumlah taruhan karena dorongan untuk mengejar sensasi kemenangan dan dopamin yang dilepaskan di otak.
- Tahap Kekalahan (The Losing Phase):
- Kekalahan mulai sering terjadi, tetapi pecandu percaya mereka dapat “membalikkan keadaan” dengan berjudi lebih banyak (fenomena mengejar kerugian/chasing losses).
- Mulai meminjam uang dari teman, keluarga, atau pinjaman online untuk modal berjudi.
- Mulai menyembunyikan kebiasaan berjudi dari orang-orang terdekat dan mengabaikan tanggung jawab penting.
- Tekanan emosional dan stres meningkat.
- Tahap Keputusasaan (The Desperation Phase):
- Pecandu berada dalam lilitan utang besar dan kondisi finansial yang berantakan.
- Kecemasan, depresi, dan rasa bersalah memuncak, yang justru mendorong mereka kembali berjudi sebagai pelarian.
- Mulai menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, yang merupakan titik kritis menuju tindakan kriminal.
- Hubungan sosial dan keluarga rusak parah karena kebohongan dan masalah finansial.

Dampak pada Kejahatan Pidana dan Perdata
Kecanduan judi dapat mendorong seseorang melanggar hukum, yang berakibat pada pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Dampak Pidana (Kejahatan)
Tindakan pidana umumnya dipicu oleh kebutuhan mendesak akan uang untuk berjudi atau melunasi utang judi. Contohnya:
- Pencurian dan Penggelapan: Mencuri uang, baik uang pribadi, perusahaan, atau orang lain untuk modal berjudi.
- Penipuan: Melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus tertentu untuk mendapatkan uang.
- Tindak Pidana Perjudian itu sendiri: Di Indonesia, baik sebagai penyelenggara maupun pemain judi, merupakan pelanggaran hukum pidana (Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta Pasal 27 Ayat (2) UU ITE).
- Pencucian Uang (TPPU): Melakukan perbuatan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan judi.
Dampak Perdata (Perbuatan Melawan Hukum & Wanprestasi)
Tindakan perdata terkait dengan kerugian finansial yang ditimbulkan terhadap pihak lain. Contohnya:
- Wanprestasi: Gagal memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur (individu, lembaga keuangan, atau pinjaman online) karena uangnya habis untuk berjudi.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika kecanduan judi menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, misalnya merusak properti atau menyebabkan kerugian finansial yang timbul bukan dari perjanjian utang-piutang. Misalnya, gugatan ganti rugi terhadap influencer yang mempromosikan judi online.
Secara umum, kecanduan judi memicu gangguan psikologis (stres, depresi) dan kerugian ekonomi yang serius, yang menjadi akar masalah yang mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhan adiktifnya.
Untuk para pecandu judi baik fase awal atau fase berat sebaiknya segera rehabilitasi ke tempat yang Anda yakini bisa menyelesaikan masalah kecanduan judi keluarga Anda. Ponpes Nurul Firdaus melayani rehabilitasi kecanduan judi dan kecanduan game. Informasi HP/WA: 081323230058.
